.jpeg)
Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP) menjadi hal sangat penting dilakukan dan dokumen Penilaian SKP tersebut merupakan dokumen yang penting juga. Sebelumnya Penilaian Kinerja diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan terakhir digunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja PNS pada tahun 2021. Pada Tahun 2022 telah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan berlaku untuk penilaian kinerja ASN periode Januari - Desember 2022. Dalam kenyataannya belum semua ASN mengetahui dan paham cara pengisian SKP model baru untuk tahun 2022 tersebut. Mengantisipasi dan mengatasi keterbatasan informasi ini, Raflizar, S.STP., M.Si salah seorang Arsiparis Ahli Madya yang juga ditunjuk sebagai koordinator umum dan keuangan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar berinisiatif untuk melakukan sharing informasi sekaligus Coaching Clinic Penyusunan SKP. Bertempat di ruang rapat FISIP UTU, pada tanggal 13 januari 2023 dilaksanakanlah coaching clinic tersebut. pada acara tersebut diikuti oleh beberapa pejabat fungsional arsiparis dari FISIP UTU dan Fakultas lainnya, selain itu juga diikuti oleh beberapa Dosen di Lingkungan FISIP UTU. Raflizar menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah inisiatif yang didasarkan pada ramainya perbincangan teman - teman tentang bagaimana menyusun SKP tahun 2022 dengan model yang baru. Kebetulan saya pernah mengikuti bimtek penyusunan SKP model baru untuk jabatan fungsional arsiparis, jadi tidak ada salahnya untuk saling berbagi informasi. Kegiatan ini sifatnya hanya untuk berbagi ilmu da membantu teman - teman, format penyusunan SKP yang digunakan pada kegiatan tersebut juga diadopsi dari format untuk jabfung arsiparis, "untuk format resmi tentu kita mengacu pada format yang dibagikan oleh pihak kepegawaian" imbuh Raflizar .